Pelayanan Persalinan

  1. Membawa Fotocopy Buku Nikah bagi pasien bersalin
  2. Membawa Fotocopy KTP, Kartu KIS/BPJS/JKN-Mobile, Kartu identitaspasien bagi yang pernah berobat
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. membawa buku KIA

  1. pasien datang lewat UGD Persalinan dengan membawa Buku KIA , Kartu BPJS/KIS jika punya, KTP
  2. Bidan jaga mendaftar pasien dalam rekam medik pasien rawat inap (form Identitas Pasien) di kamar bersalin sebagai pernyataan kesediaan dirawat di Puskesmas Grogol
  3. Setelah itu mencatat di buku Register Poned lalu Wali/keluarga pasien diberikan informasi/penyuluhan mengenai pelayanan yang diberikan di RUANG BERSALIN.
  4. Bidan jaga melakukan pemeriksaan dan melakukan tindakan sesuai dari hasil pemeriksaan. Pasien bersalin dengan pembukaan lengkap, akan di pimpin persalinan maksimal 2 jam.

Bagi pasien bersalin, Kala 2 pembukaan lengkap pimpin persalinan maksimal 2 jam lahir.

1.      Pasien Umum : Sesuai dengan Perbup no 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Uumum Daerah UPTD Puskesmas Grogol

link: tarif layanan http://bit.ly/perbupno55th2020

2.   Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Pelayanan Persalinan PONED : Ibu melahirkan bayi dengan selamat dan sehat, Kasus gawat darurat tertangani sebelum dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA : 082243242609

Telpon = 0271 622701

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran 

Instagram = Puskesmas_grogolskh




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"